SYARAT & KETENTUAN



Syarat dan ketentuan umum ini penting untuk terlebih dahulu dibaca oleh Pengguna sebelum menggunakan layanan kami pada website yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama ("Prodana") Halaman ini mengatur hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum terhadap Pengguna untuk mengakses, menggunakan dan mengunjungi laman situs (website) www.prodana.id

Sebelum Anda menggunakan website ataupun mendaftarkan diri sebagai Pemodal ataupun Penerbit atas Layanan Urun Dana (definisi Pemodal dan Penerbit akan dijelaskan di bawah), maka Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk membaca, mengerti, dan memahami secara seksama. Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan website Prodana, maka baik pengunjung maupun pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.

Jika Anda tidak menyetujui atas isi dari Syarat dan Ketentuan, baik secara keseluruhan ataupun sebagian, maka Anda diminta untuk tidak menggunakan website dan/atau Layanan Urun Dana di Prodana. Anda akan dianggap telah membaca, mengerti dan memahami serta setuju atas setiap dan seluruh Syarat dan Ketentuan apabila Anda tetap mengakses atau mendaftarkan diri sebagai Pemodal ataupun Penerbit di Prodana.

  1. DEFINISI
    1. Akun adalah data diri atau identitas virtual tentang Pengguna, minimal terdiri dari username (nama pengguna) dan password (kata sandi), sehingga Pengunjung website atau Pengguna website dapat menikmati fitur-fitur yang disediakan.
    2. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
    3. Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal
    4. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
    5. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
    6. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tanggal 10 Desember 2020 mengenai Penawaran Efek Melalu Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, berikut setiap perubahannya dari waktu ke waktu dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan aturan tersebut.
    7. Saham adalah nilai Saham milik Penerbit selama Layanan Urun Dana berlangsung.
    8. Lembar Saham adalah lembar saham sebagai bukti kepemilikan Penerbit dengan setiap hak dan kewajibannya, yang memiliki nominal harga tertentu.
    9. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengguna kepada Penyelenggara tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
    10. Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat utang
    11. Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyelenggara terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyelenggara, sedangkan untuk Tindakan pemeriksaan bisnis yang kami nilai adalah hanya sebatas nilai kewajaran.
  2. TENTANG PRODANA

    Website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama, sebuah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan oleh Kementrian Hukum dan HAM AHU-0139769.AH.01.11.TAHUN 2020. tertanggal 26 Agustus 2020, beralamat di Ciputra International Tokopedia Care Tower - 15th Floor Unit 05, Jl. Lingkar Luar Barat No. 101, Jakarta, 11740, yang merupakan perusahaan yang menyediakan website atau sarana untuk layanan urun dana yang berbentuk Ekuitas dan Utang (Securities Crowdfunding). Disamping itu, Prodana juga menciptakan sebuah komunitas dan jaringan investasi yang memungkinkan pengusaha dan pemodal untuk saling berbagi ide, pengetahuan, dan kesempatan. Ketentuan Penggunaan yang tercantum dalam halaman ini dilindungi oleh hak cipta. Segala penggunaan sebagian atau seluruh Ketentuan Penggunaan ini oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan, kecuali seizin Prodana dan diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  3. PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA
    1. Penerbit dapat mengajukan pendaftaran permohonan pendanaan usaha yang sudah berjalan minimal tiga tahun (untuk selanjutnya disebut 'Pendanaan Usaha") pada website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama. Untuk dapat melakukan penawaran pendanaan usaha ("Penawaran Saham"), Penerbit dapat mengajukan pendaftaran atas usaha yang akan didanai melalui layanan urun dana serta berhak untuk menggunakan layanan pada website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama, yang memuat data dan informasi atas usaha yang akan didanai bersama melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).
    2. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) sebagaimana diatur di dalam No. 57/POJK.04/2020 pasal 3 ayat 1C.
    3. Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 46 POJK 57/2020, Penerbit bukan :
      1. Penerbit bukan merupakan perusahaan publik, di mana jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak dan modal dasar tidak lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
      2. Penerbit bukan merupakan perusahaan terbuka maupun anak dari perusahaan terbuka.
      3. Penerbit tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.
      4. Penerbit tidak memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    4. Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara, Penerbit dapat menetapkan minimum jumlah dana yang harus terhimpun dengan menyampaikan rencana penggunaan dan sumber pendanaan lain untuk Pendanaan Usaha. Selama Masa Penawaran, Penerbit dilarang dan/atau tidak dibenarkan untuk mengubah jumlah minimum dana yang harus terhimpun.
    5. Efek yang ditawarkan melalui Prodana selaku penyelenggara Urun Dana yaitu :

      a) Efek bersifat ekuitas;
      b) Efek bersifat utang;

  4. SYARAT PENGGUNA WEBSITE
    1. Untuk Pemodal perorangan, Minimum telah berusia 18 tahun atau usia minimum lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta wajib dengan pengawasan dan persetujuan dari orang tua/wali yang sah apabila belum mencapai usia minimum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
    2. Untuk Pemodal badan hukum, adalah badan hukum yang telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diwakili oleh perwakilan yang sah bertindak secara hukum.
    3. Untuk Penerbit, adalah Perseroan Terbatas yang telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diwakili oleh perwakilan yang sah bertindak secara hukum
    4. Pengguna wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku.
    5. Pengguna tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur dalam kebijakan privasi pada website yang ada dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama.
  5. MASA PENAWARAN SAHAM
    1. Penerbit memiliki waktu melakukan penawaran Saham paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
    2. Jika Penerbit berencana untuk membatalkan penawaran Saham melalui layanan urun dana dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa penawaran Saham dengan membayar sejumlah denda kepada Pemodal dan Penyelenggara.
  6. BIAYA-BIAYA
    1. Terhadap penerbit, untuk setiap nominal nilai investasi yang disetorkan Pemodal, akan dikenakan biaya administrasi dari keseluruhan nilai investasi yang disetorkan oleh Pemodal yang nilainya akan ditentukan kemudian di perjanjian terpisah.
    2. Pemodal dan Penerbit dengan ini menyatakan bahwa Pemodal dan Penerbit sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara akan membebankan biaya manajemen dari hasil keuntungan yang diterima oleh Penerbit dan/atau Pemodal sebelum pajak, yang akan dikenakan pada saat pembagian dividen dan/atau kupon dilakukan. Biaya managemen ini merupakan biaya atas pengelolaan dan administrasi kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada penyampaian laporan keuangan dan/atau pembagian hasil usaha Penerbit (pembagian dividen dan/atau kupon) yang dilakukan oleh Penyelenggara kepada Pemodal. Nilai dari biaya ini akan ditentukan kemudian di perjanjian terpisah.
    3. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari Penawaran Saham, maka Penyelenggara akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
    4. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:
      1. Biaya – Biaya Penerbit
        1. Pembayaran Biaya Pendaftaran oleh Penerbit
          1. Penerbit wajib untuk membayar biaya pendaftaran pertama sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebelum dilakukannya penilaian tahap awal oleh penyelenggara
          2. Penerbit wajib untuk membayar biaya pendaftaran kedua sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) apabila Penerbit dinyatakan lolos pada tahap penilaian awal dan untuk melanjutkan tahap penilaian kedua.
          3. Biaya pendaftaran yang telah dibayar berdasarkan point a dan b diatas tidak dapat dikembalikan kepada Penerbit dengan alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada saat Penerbit tidak lolos tahap penilaian akhir, pendanaan tidak terpenuhi dan/atau apabila Penerbit membatalkan perjanjian
        2. Biaya Layanan (Success Fee)
          Biaya layanan dikenakan ke penerbit sebesar 5% (lima persen) dari jumlah nominal penggalangan dana di website Prodana berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara dan Penerbit

          Contoh:
          Penerbit sukses melakukan penggalangan dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada website Prodana, biaya layanan yang harus dibayarkan oleh Penerbit ke Penyelenggara adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) atau 5% (lima persen) x Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

        3. Biaya - biaya atas jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
          • Joining fee KSEI sebesar Rp3.750.000,00 (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
          • Pendaftaran Efek tahunan yang diterbitkan ke KSEI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)/Efek.

        4. Penerbit akan dikenakan biaya promosi apabila diperlukan dengan adanya kesepakatan antara para pihak untuk memasarkan dan menawarkan Efek bersifat utang Penerbit yang akan dituangkan pada perjanjian lain.

        5. Penerbit akan dikenakan biaya promosi apabila diperlukan dengan adanya kesepakatan antara para pihak
          untuk memasarkan dan menawarkan Efek bersifat utang Penerbit yang akan dituangkan pada perjanjian lain.

        6. Biaya Denda
          1. Denda atas pembatalan penawaran Efek sebesar 1% (satu persen) dari nilai pendanaan
          2. Denda keterlambatan penyampaian laporan penerbit sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari
          3. Denda keterlambatan pembayaran dividen, kupon dan pokok utang sebesar 0,08% (nol koma nol delapan) per hari

        7. Biaya - biaya lainnya yang dibayarkan ke pihak ketiga di luar website
          • Biaya jasa professional, contoh :
            • Notaris
            • Jasa Akuntansi (jika diperlukan)
            • Jasa Perpajakan (jika diperlukan)
            • Jasa appraisal (jika diperlukan)
            • Jasa pihak ketiga lainnya yang disepakati oleh penyelenggara dan penerbit (jika diperlukan)
          • Biaya premi asuransi untuk jaminan yang diagunkan dan kredit (jika diperlukan)
        8. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:
          1. Biaya-Biaya Pemodal
            - Biaya Manajemen (Management fee)

            Atas pembagian dividen atau kupon yang merupakan hasil dari Efek yang diterbitkan oleh Penerbit, maka Penerbit akan memotong terlebih dahulu management fee Penyelenggara sebesar 3% dari total dividen atau kupon yang dibagikan ke Pemodal sebelum dividen atau kupon tersebut didistribusikan kepada Pemodal. Sehingga, nilai dividen atau kupon yang diberikan kepada pemodal merupakan nilai bersih setelah dipotong management fee kepada penyelenggara sebesar 3%.

            Contoh:

            1. Jika sebuah Efek bersifat ekuitas menetapkan berdasarkan RUPS total dividen yang dibagikan yaitu Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan persentase kepemilikan Anda adalah sebesar 10% (sepuluh persen), berarti keuntungan yang diterima Anda adalah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dikurang biaya management fee sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang Anda terima sebesar Rp19.400.000,00 (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
            2. Jika sebuah Efek bersifat utang menetapkan kupon yang dibagikan sesuai dengan perjanjian sebesar yaitu Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan persentase kepemilikan Anda adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai total efek bersifat utang, berarti keuntungan yang diterima Anda adalah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dikurang biaya management fee sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang Anda terima sebesar Rp19.400.000,00 (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
          2. Terhadap biaya Bank (jika ada), termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan (biaya transfer, penarikan dana) yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Pemodal
    5. Dalam hal terjadi perubahan terhadap biaya, Penyelenggara akan memberikan pemberitahuan kepada penerbit dan pemodal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
  7. PERNYATAAN DAN JAMINAN

    Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

    1. Penyelenggara adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penyelenggara telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan termasuk namun tidak terbatas pada izin dalam bidang penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (securities crowdfunding) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perizinan tersebut, sampai saat ini masih berlaku dan/atau tidak sedang ditangguhkan oleh pihak yang berwenang.
    3. Penyelenggara tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya dalam menjalankan kegiatan usahanya.
    4. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan Pemodal dan/atau penawaran saham melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Penyelenggara sepenuhnya mempercayakan, mengandalkan dan bersandarkan pada semua data-data dan/atau informasi-informasi yang diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara.
    5. Penyelenggara tidak pernah membuat pernyataan-pernyataan atau jaminan-jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penyelenggara pada website layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit
    6. Penyelenggara menjamin bahwa dana pemodal yang ada dalam rekening virtual account dan/atau escrow account atas nama Penyelenggara dan/atau atas nama bersama dari Penyelenggara, Penerbit dan Pemodal adalah merupakan dana milik masing-masing Pemodal, dan bukan merupakan harta kekayaan (aset) milik Penyelenggara. Selanjutnya, harta (aset) tersebut tidak dapat dan bukan merupakan harta pailit (boedel pailit), dalam hal Penyelenggara dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Penyelenggara menjamin bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Penyelenggara.

      Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa untuk Pemodal badan hukum adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
      2. Bahwa untuk Pemodal perorangan adalah subjek hukum yang cukup umur, sehat akal pikiran dan berhak serta berwenang untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan umum penggunaan layanan ini.
      3. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan informasi yang diberikan oleh Pemodal pada saat pembukaan akun untuk menggunakan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara melalui website Prodana, adalah benar, lengkap dan sesuai dengan dokumen aslinya, otentik, benar dan akurat serta masih berlaku.
      4. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain dan telah secara sah melakukan penandatanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.
      5. Pemodal dengan ini menyatakan telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit yang dimuat melalui website layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah memilih kegiatan usaha dari Penerbit secara sadar, tanpa ada bujuk rayu, paksaan, ancaman dan pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara.
      6. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal dalam melakukan pembelian efek bersifat ekuitas atau pembelian efek bersifat utang pada Penerbit telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi prespektus, data, informasi maupun kelengkapan dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen legalitas perusahaan) dari usaha Penerbit pada website layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara dan dalam melakukan penyertaan modal ataupun utang pada Penerbit, Pemodal menyatakan dan mengakui risiko-risiko terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan melalui website layanan urun dana melalui penawaran efek bersifat ekuitas atau efek bersifat utang berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara.
      7. Pemodal menyatakan telah mengetahui bahwa setiap data dan prospektus, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara melalui website layanan urun dana melalui penawaran saham atau utang berbasis teknologi, merupakan data dan prospektus yang disajikan oleh Penyelenggara berdasarkan informasi yang diberikan dan/atau disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dengan berdasarkan pada data dan/atau informasi serta kejadian yang telah lalu dan mengandung unsur ketidakpastian tergantung dari potensi kegiatan usaha Penerbit, kondisi umum dan khusus dari kegiatan operasional Penerbit dan atau jenis proyek yang disampaikan oleh penerbit. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan proposal kegiatan operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara melalui website layanan urun dana berbasis teknologi.
      8. Pemodal dengan ini menyatakan, bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari risiko yang terkandung dan risiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas kegiatan usaha Penerbit yang ditawarkan melalui penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi (securities crowdfunding), termasuk namun tidak terbatas pada penurunan performa usaha dan/atau usaha Penerbit tidak menghasilkan keuntungan dan/atau profit, proyek yang tidak berjalan sesuai dengan rencana sehingga Penerbit dinyatakan bankrut maupun pailit. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan kegiatan usaha atau proyek Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bankrut maupun pailit.
      9. Untuk efek bersifat ekuitas, Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari risiko yang terkandung dan risiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham Penerbit yang ditawarkan oleh Pemodal melalui pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui Website layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham yang ditawarkan oleh Pemodal pada pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui website layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi.
      10. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa dana yang disetorkan oleh Pemodal ke dalam rekening virtual account dan/atau escrow account Penyelenggara, dan yang digunakan oleh Pemodal untuk melakukan pembelian efek bersifat ekuitas maupuan efek bersifat utang pada Penerbit merupakan milik Pemodal sendiri dan diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
      11. Pemodal dengan ini menyatakan akan melindungi, menjamin, memberikan ganti kerugian dan membebaskan serta melepaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan, tuntutan ganti rugi, tuntutan pertanggungjawaban dan/atau tuntutan sejenis lainnya yang mungkin diajukan oleh Pemodal, Penerbit, dan/atau pihak ketiga lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap setiap kerugian, kehilangan dan/atau kerusakan harta benda, cidera fisik maupun mental maupun kehilangan nyawa pihak ketiga lainnya, terkait dengan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit.
      12. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit. Pemodal selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit kepada pihak dan/atau pihak- pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pemodal tidak akan melakukan intervensi kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit baik langsung maupun tidak langsung.
      13. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal akan menyampaikan setiap keluhan, keberatan dan/atau komplain baik langsung maupun tidak langsung kepada Penerbit, direksi, komisaris, maupun pihak dan/atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit untuk melakukan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit.
      14. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa pemodal menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada penyelenggara untuk menutup sub rekening yang tidak memiliki unit atau tidak aktif.
    8. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa Penerbit adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      2. Penerbit dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan dan perizinan tersebut, sampai ini masih berlaku atau tidak sedang ditangguhkan oleh pihak yang berwenang dan tidak bermasalah dengan pihak manapun.
      3. Penerbit dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya.
      4. Penerbit dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dan menjadi acuan bagi Penyelenggara dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dan yang menjadi acuan Pemodal dalam memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit serta dalam menentukan pilihan investasinya.
      5. Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan prospektus kegiatan operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal melalui Website layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi.
      6. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa penawaran efek melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, tidak melanggar ketentuan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar Penerbit maupun melanggar dan/atau bertentangan dengan perjanjian apapun antara Penerbit dengan pihak ketiga lainnya.
      7. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit wajib menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul terkait dengan pendanaan melalui layanan urun dana, baik dengan Penyelenggara, Pemodal maupun pihak berwenang hingga terselesaikan dengan baik dan/atau adanya putusan pengadilan yang final.
      8. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa laporan keuangan yang diserahkan kepada Penyelenggara untuk didistribusikan kepada Pemodal adalah benar dan akurat, tidak ada satupun data maupun informasi yang tidak disampaikan ataupun disembunyikan atau dengan perkataan lain tidak disajikan dan/atau diserahkan kepada Penyelenggara.
      9. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan menjual, menggadaikan dan/atau dengan cara lain mengalihkan kegiatan usaha maupun aset Penerbit yang dikelolanya dan terhadap usaha dan/atau setiap aset yang dimiliki Penerbit tidak sedang dalam sengketa baik perdata maupun pidana dan/atau tidak sedang dikenakan sita eksekusi maupun sita jaminan serta tidak sedang digadaikan dan/atau tidak sedang dibebankan suatu hak tanggungan atau dengan cara lainnya dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.
      10. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan atas usaha dari Penerbit, memiliki sumber daya manusia yang cakap, handal dan berkemampuan untuk menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha dari Penerbit. Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit, Penerbit akan berusaha dan berupaya dengan kemampuan terbaiknya untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit yang dibiayai melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
      11. Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kemampuan Penerbit dalam melakukan pengelolaan usaha Penerbit dan kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit.
      12. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya, terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Penerbit. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha oleh Penerbit.
      13. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan melakukan penyimpangan atas penggunaan setiap dana Pemodal dan setiap dana dari Pemodal yang diserahkan melalui Penyelenggara, akan digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam proposal yang diberikan dan disajikan oleh Penyelenggara melalui layanan urun dana.
      14. Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan setiap penyimpangan dan/atau penggunaan dana oleh Penerbit.
      15. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bersedia untuk menandatangani perjanjian-perjanjian lain terkait dan sehubungan dengan kegiatan layanan urun dana dan/atau penghimpunan dana melalui Penyelenggara, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian waralaba, perjanjian sewa lahan dan/atau tempat usaha maupun perjanjian- perjanjian turunan lainnya dari layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara
      16. Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan belum ditandatanganinya perjanjian-perjanjian turunan lainnya terkait dan sehubungan dengan kegiatan layanan urun dana dan/atau penghimpunan dana melalui Penyelenggara.
  8. LARANGAN PENYELENGGARA

    Sesuai dengan Pasal 21 POJK 57/2020, di mana dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang:

    1. Melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali:
      1. Sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
      2. Kegiatan usaha di bidang pasar modal yang berdasarkan peraturan di bidang pasar modal dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara.
    2. Memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
    3. Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
    4. Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit.
    5. Memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial.
    6. Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal.
    7. Memberikan perlakuan yang berbeda antara para Pengguna.
    8. Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan.
    9. Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.
    10. Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
  9. RISIKO INVESTASI

    Pengguna mengerti dan menyetujui bahwa setiap investasi mengandung risiko. Oleh karena itu, dalam memilih investasi tertentu, Pengguna wajib mempertimbangan secara penuh keadaan keuangan pribadi Pengguna yang dianggap wajar dalam kondisi tersebut, Pengguna mengakui dan menerima bahwa terlepas dari informasi apapun yang ditawarkan oleh Prodana, Pengguna dengan ini mengerti dan memahami segala risiko yang dapat terjadi dikemudian hari, diantaranya namun tidak terbatas pada risiko :

    1. Risiko Usaha
      Terdapat kemungkinan terjadinya kerugian yang tidak diduga dan tidak diinginkan yang sesuai dengan harapan pasar dan proyeksi bisnis yang diberikan.
    2. Risiko Investasi
      Terdapat suat probabilitas atau ketidakpastian akan terpenuhinya investasi, dan/atau kelangsungan dan keberhasilan usaha, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya proyeksi keuntungan dan tingkat pengembalian dari usaha yang diberikan investasi, kerugian daripada keuntungan yang muncul dari investasi karena namun tidak terbatas pada belum terpenuhinya investasi, investasi tidak memberikan tingkat pengembalian yang dijanjikan, atau kinerja penerbit yang belum memenuhi harapan diakrenakan beberapa baik karena factor eksternal maupun internal.
    3. Risiko Likuiditas
      Invetasi yang dilakukan bisa saja tidak dapat dilikuidasi secara cepat dikarenakan saham yang ditawarkan bukan merupakan saham yang ditawarkan secara publik. Investor harus memahami bahwa saham tersebut mungkin saja tidak secara mudah dijual atau bisa saja tidak dapat menemukan pembeli pada pasar sekunder.
    4. Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
      Kami PRODANA menggunakan system elektronik yang handal dan dapat diukur secara terpercaya, namun tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat gangguan yang menyebabkan aktivitas dan transaksi di PRODANA terganggu atau tertunda.
    5. Risiko Kelangkaan Pembagian Deviden
      Dividen mungkin saja tidak dapat dibagikan secara tepat waktu sesuai dengan rencana atau jadwal yang telah dijanjikan sebelumnya. Kelangkaan ini erat hubungannya dengan kinerja bisnis penerbit yang merupakan bagian dari risiko usaha penerbit.
    6. Risiko Dilusi Saham
      Terdapat efek dilusi dikarenakan penerbitan saham baru sesuai dengan kebutuhan penerbit atas dana yang dibutuhkan. Hal ini bisa saja terjadi jika investor memutuskan tidak membeli lagi saham yang diterbitkan baru. Dampak ini penting untuk dipahami investor sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atas dilusi yang terjadi.
    7. Risiko Gagal Bayar Bersifat Utang
      Merupakan risiko apabila pemodal tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk efek bersifat utang jatuh tempo. Hal ini mungkin dapat terjadi dikarenakan terjadinya risiko usaha.

    Terhadap risiko tersebut, Pengguna dengan ini membebaskan Penyelenggara dari segala klaim, tuntutan dan ganti rugi yang terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul atas kegiatan investasi, di luar kesalahan Penyelenggara.

  10. SANKSI

    Apabila Pengguna terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:

    Kami akan memberitahu/melakukan notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada Pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar. Kami akan memberikan tindakan atau sanksi sesuai denganperaturan internal kami maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengguna dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyelenggara untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut.
    2. Penyelenggara berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengguna apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang berlaku atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Setiap informasi dan bahan yang terdapat di dalam website yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama meliputi desain, foto, logo dan gambar adalah milik dari PT Protemus Dana Bersama dan dilindungi hukum serta perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan desain, foto, logo dan gambar baik sebagian maupun secara keseluruhan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun, tanpa persetujuan tertulis dari Prodana. Apabila Anda melanggar hak- hak ini, kami berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuuntuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita.

  12. TANDA TANGAN ELEKTRONIK

    Anda akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatanganani dokumen elektronik dengan PT Protemus Dana Bersama.

    PT Protemus Dana Bersama bekerja sama dengan PT Solusi Net Internusa selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang mendapatkan pengakuan tersertifikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merk Digisign.

    Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Digisign untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik oleh PT Solusi Net Internusa dalam rangka penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik.

    Anda memberi kuasa kepada PT Protemus Dana Bersama untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Anda sebagai data pendaftaran kepada PT Solusi Net Internusa guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018.

    Dengan ini anda juga menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Digisign yang terdapat pada tautan berikut: Syarat dan Ketentuan Digisign

  13. PELEPASAN TANGGUNG JAWAB

    Penyelenggara akan berupaya untuk membantu dalam menyelesaian masalah terhadap segala sengketa yang timbul karena janji-janji Penerbit terhadap Pemodal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila diperlukan.

    Penyelenggara akan membantu menyelesaikan masalah apabila terjadi peristiwa seperti pencurian, penggelapan, atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana dari Pemodal pada website setelah Dana diberikan oleh Pemodal kepada Penerbit dan/atau pemegang saham dari Penerbit apabila diperlukan.

    Dalam keadaan apapun, Pengguna akan membayar kerugian kepada Penyelenggara dan/atau menghindarkan Penyelenggara (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna website terhadap Syarat dan Ketentuan, dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.

    Apabila di kemudian hari Pengguna menemukan atau mendapati bahwa terdapat Penawaran Saham yang mencurigakan atau berindikasi penipuan, Pengguna setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan Penyelenggara untuk melaporkan kepada kami dan ikut serta membantu menyelesaikan perkara tersebut.

  14. KERAHASIAAN

    Baik Penyelenggara dan Pengguna sepakat dan setuju untuk masing-masing menjaga kerahasiaan dari setiap data dan/atau data-data, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau proposal dalam format dan bentuk apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna kepada pihak lainnya dan/atau yang diperoleh berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini dan/atau perjanjian ikutan lainnya.

    Baik Penyelenggara ataupun Pengguna tidak berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan umum ini.

    Dalam hal, salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini, pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Selanjutnya, ketika pengungkapan Informasi Rahasia akan dilakukan oleh Pengguna, Pengguna wajib untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan dan Penyelenggara tidak akan menunda dalam pemberian persetujuan tertulisnya tanpa alasan yang wajar.

  15. PENYELESAIAN HUKUM

    Syarat dan Ketentuan yang termuat pada Website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Penyelenggara dan Pengguna dengan ini telah sepakat untuk menyetujui dan melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari.

    Apabila terjadi perbedaan, perselisihan dan/atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan layanan urun dana maupun Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyelenggara dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Sengketa yang timbul melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang berkedudukan di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 2, Jakarta Selatan berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum Republik Indonesia serta aturan penyelesaian Sengketa yang berlaku pada BANI.

  16. PENUTUP

    Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan diberikan persetujuan secara elektronik oleh para pihak secara sehat, sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Demikian syarat dan ketentuan penggunaan website, dengan menggunakan website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama ini maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini. Setelah Pengguna membubukan tanda (√) pada kotak persetujuan secara elektronik atas syarat dan ketentuan ini, serta tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 beserta perubahan-perubahannya. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, kami sampaikan terimakasih.