Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum, dirancang untuk memberikan informasi cepat dan bermanfaat.

​Prodana (PT Protemus Dana Bersama) adalah platform crowdfunding sekuritas yang didirikan pada 6 Januari 2021. Kami berfokus pada mendukung usaha kecil dan pengusaha lokal melalui komunitas yang saling mendukung, untuk membantu mereka mendapatkan pendanaan dan sumber daya yang diperlukan dalam menciptakan dampak positif serta keberlanjutan jangka panjang.

​Prodana menerapkan skema urun dana berbasis gotong royong. Kami menghubungkan usaha kecil dengan investor yang menyediakan modal, memungkinkan mereka untuk berkembang, berinovasi, dan bersaing di pasar yang kompetitif.

​Siapa pun yang memenuhi kriteria investor kami dapat berinvestasi di bisnis yang terdaftar di platform Prodana. Ini adalah peluang untuk mendukung usaha kecil yang berpotensi tumbuh, sambil memperoleh potensi imbal hasil dari investasi. Bergabung dengan komunitas Prodana berarti kamu tidak hanya menjadi bagian dari upaya pengembangan ekonomi lokal, tetapi juga ikut serta dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan.

​Prodana berfokus pada mendukung pengusaha lokal dan usaha kecil dengan memberikan akses kepada mereka untuk mendapatkan pendanaan melalui platform crowdfunding yang transparan dan aman. Kami bekerja sama dengan usaha kecil dan menengah (UKM) yang beroperasi di berbagai sektor, termasuk tetapi tidak terbatas pada sektor industri kreatif, teknologi, manufaktur, dan layanan. Kami memberikan perhatian khusus pada perusahaan-perusahaan yang memiliki visi keberlanjutan jangka panjang, baik dalam hal pengelolaan sumber daya, tanggung jawab sosial, maupun dampak lingkungan.

​Sebagai investor di Prodana, kamu akan mendapatkan akses ke dasbor pribadi yang memungkinkan kamu untuk memantau kinerja bisnis yang kamu investasikan secara real-time. Melalui dasbor ini, kamu dapat melihat pembaruan berkala terkait perkembangan bisnis, laporan keuangan, dan informasi penting lainnya.

​Investasi di Prodana umumnya memiliki periode investasi yang telah ditentukan sebelumnya, yang berarti dana yang diinvestasikan akan terkunci untuk jangka waktu tertentu. Selama periode ini, investor tidak dapat menarik atau mencairkan dana sebelum waktu yang disepakati.

Prodana berfokus pada memberikan dukungan yang terpersonalisasi untuk usaha kecil di Indonesia, memastikan mereka memiliki sumber daya untuk berkembang secara berkelanjutan. Kami berkomitmen menjadi katalisator perubahan bagi pengusaha lokal melalui komunitas kami. Dibalik kesuksesan pengusaha, ada kamu dibaliknya.

​Keuntungan bergantung pada jenis bisnis dan peluang investasi. Kami menyarankan kamu untuk mengevaluasi setiap peluang dengan seksama untuk memahami potensi imbal hasilnya.

​Tentu saja! kamu dapat mendiversifikasi investasi kamu ke berbagai bisnis di Prodana untuk menyebar risiko dan meningkatkan peluang sukses.

​Meskipun kami melakukan seleksi ketat, risiko kegagalan tetap ada. Jika bisnis gagal, hal itu dapat mempengaruhi imbal hasil investasi kamu. Maka dari itu perlu adanya pertimbangan akan seberapa resiko yang dapat kamu terima sebelum berinvestasi. Dalam kasus seperti kebangkrutan, penyelesaian dapat dilakukan melalui penjualan aset (likuidasi) atau aksi korporasi lainnya sesuai persetujuan dalam RUPS. Untuk investasi obligasi atau sukuk, penyelesaian dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Sukuk dan eksekusi jaminan.

​Securities crowdfunding adalah layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat berinvestasi ke UMKM melalui saham, obligasi, atau sukuk, sesuai dengan Peraturan POJK 57/2020.

Ya, Prodana telah terdaftar dan diatur oleh OJK sebagai penyelenggara Securities Crowdfunding dengan nomor SK: Hal ini menjamin legalitas dan keamanan platform kami, sehingga kamu dapat berinvestasi dengan percaya diri.

Prodana memastikan adanya pengawasan yang ketat, namun investasi ini tidak sepenuhnya bebas risiko. Kami mendorong investor untuk melakukan riset dan memahami risiko yang terlibat dalam setiap investasi.

Investor adalah pihak yang melakukan pembelian efek penerbit melalui layanan urun dana, baik perorangan maupun badan hukum.

Penerbit adalah badan usaha yang menerbitkan efek melalui penyelenggara securities crowdfunding.

Efek adalah instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan, seperti saham, obligasi, sukuk, atau instrumen lain yang merupakan aset yang dibeli dengan tujuan untuk investasi.


Prodana menawarkan berbagai jenis efek, seperti saham, obligasi, dan sukuk, sesuai dengan penawaran yang tersedia di platform. Berikut penjelasannya:

  • Saham​
    Saham adalah produk investasi yang menawarkan kepemilikan dalam perusahaan dan pembagian dividen sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Dividen dibagikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, di mana setiap penerbit saham mendapatkan pendanaan maksimal Rp10 miliar per tahun.

  • Obligasi
    Obligasi adalah produk investasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh penerbit kepada investor dengan janji pembayaran pokok utang dan imbal hasil hingga tanggal jatuh tempo maksimal 2 tahun. Pembayaran imbal hasil dilakukan secara berkala berdasarkan proyek dari pemerintah, kementerian, bank, dan korporasi swasta. Penerbit obligasi dapat memperoleh pendanaan maksimal Rp10 miliar per tahun.

  • SukukSukuk atau obligasi syariah adalah produk investasi yang mengikuti prinsip syariat Islam. Sukuk merupakan bukti kepemilikan atas aset yang telah dianalisis dan disetujui oleh Tim Ahli Syariah (TAS) dengan jangka waktu penerbitan paling lama 2 tahun. Pembayaran imbal hasil dilakukan secara berkala berdasarkan proyek dari pemerintah, kementerian, bank, dan korporasi swasta. Penerbit sukuk dapat memperoleh pendanaan maksimal Rp10 miliar per tahun.

Untuk menjadi investor, kamu perlu mendaftar akun di platform, melakukan verifikasi akun, dan memilih penawaran efek yang ingin kamu investasikan. Kamu bisa memulai perjalanan dengan mendaftarkan diri ke sini.

Minimal investasi di Prodana bervariasi, tergantung pada jenis efek dan penawaran yang tersedia. Namun, minimal investasi saham, obligasi, dan sukuk di Prodana mulai dari Rp1.000.000, di mana nominalnya disesuaikan secara otomatis melalui fitur Auto Adjustment System pada masing-masing bisnis dan proyek.


Ketika berinvestasi bisnis dan proyek melalui Prodana, kepemilikan saham kamu akan tercatat dan tersimpan secara kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pencatatan saham secara scripless di KSEI bertujuan untuk mempermudah investor yang ingin melakukan penjualan saham di pasar sekunder ke investor lain setelah bisnis berjalan minimal 1 tahun.

Perhitungan persentase kepemilikan Saham

Jenis Keuntungan yang Diperoleh Investor Berdasarkan Jenis Efek

  • Saham
    Investor dapat meraih keuntungan dari saham melalui dividen. Besarnya dividen dihitung berdasarkan persentase keuntungan tahunan, yang diestimasi menggunakan data historis bisnis dibandingkan dengan nilai investasi awal. Namun, perlu diingat bahwa estimasi ini hanya panduan awal dan tidak menjamin kinerja di masa depan.

Contoh:
Jika kamu menginvestasikan Rp5.000.000 pada bisnis dengan rata-rata persentase dividen historis 25% per tahun, kamu bisa mendapatkan estimasi dividen sebesar Rp1.250.000 per tahun (25% dari investasi awal).

  • Obligasi dan Sukuk
    Keuntungan dari obligasi dan sukuk berupa imbal hasil tetap (fixed return), sesuai kesepakatan awal hingga jatuh tempo.

Contoh:
Jika kamu menginvestasikan dana dalam proyek dengan imbal hasil 9% per tahun dan jangka waktu 2 tahun, maka total imbal hasil yang diterima adalah 18% dari nilai investasi awal. Selain itu, nilai investasi awal akan dikembalikan saat jatuh tempo.

  • Total Dividen yang Diterima
    Di Prodana, pembagian keuntungan dikenakan biaya manajemen 5% untuk saham dan bebas biaya untuk sukuk.

Contoh:Jika bisnis menghasilkan keuntungan Rp10.000.000 per bulan, dan kamu memiliki saham 1% dengan dividend payout ratio 100%, kamu akan menerima Rp100.000 per bulan. Pembagian keuntungan bisa bervariasi tergantung realisasi keuntungan bisnis dan sesuai kesepakatan awal.

​​​​

Kunjungi halaman Home pada bagian Penerbit untuk melihat bisnis atau proyek yang membuka pendanaan.


Dengan keunggulan sistem, Prodana hadir sebagai solusi untuk menghubungkan investor dengan UKM yang memiliki potensi pertumbuhan besar. Beberapa alasan mengapa berinvestasi di Prodana adalah sebagai berikut:

  • Informasi lengkap dan transparan: Investor akan menerima laporan bisnis bulanan setiap tanggal 25, sehingga dapat melacak perkembangan investasi dengan mudah.

  • Izin resmi dari OJK: Prodana beroperasi di bawah regulasi yang ditetapkan dalam POJK No. 57 Tahun 2020 tentang Securities Crowdfunding.

  • Pencatatan resmi saham: Saham yang diterbitkan oleh bisnis di Prodana dicatat secara resmi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

  • Berbasis komunitas: Melalui pendekatan komunitas, Prodana memperkuat kolaborasi antara investor dan UKM untuk bersama-sama mencapai keberhasilan bisnis.


Sebelum melangkah ke proses investasi, penting bagi calon investor untuk memahami tanggung jawab mereka dalam mendukung UKM melalui Prodana. Berikut adalah beberapa tanggung jawab utama yang harus dipahami investor.

1.       Memahami Risiko dan Kepatuhan: Investor harus memahami risiko investasi, memastikan dana sesuai kemampuan, dan mematuhi ketentuan platform.

2.       Mengetahui Ketentuan Pajak:

    • Saham: Wajib memenuhi kewajiban pajak sesuai PMK No. 18/PMK.03/2021.
    • Sukuk: Pajak final atas imbal hasil sebesar 10%, diatur dalam PP No. 91 Tahun 2021.

3.       Mengetahui Biaya Layanan:

    • Saham: 5% saat investasi dan dividen.
    • Sukuk: 1% saat investasi, tanpa biaya manajemen.
    • Biaya lainnya termasuk tax outsource, custodian service, dan legal fees dimasukkan dalam total investasi awal.

4.       Memahami Etika dan Kerahasiaan:
Investor wajib menjaga nama baik platform dan tidak menyebarkan informasi rahasia terkait bisnis atau penerbit.

5.       Paham akan Hak dan Keterlibatan:
Investor hanya dapat menggunakan haknya melalui forum resmi seperti RUPS, RUPO, atau RUPSU tanpa terlibat langsung dalam operasional bisnis.


Fitur Pre-Order memungkinkan investor memesan efek sebelum resmi tersedia di pasar, memastikan prioritas ketersediaan. Kuota fitur ini hingga 50% dari total pendanaan penerbit, menyesuaikan kebijakan masing-masing penerbit.

(Disclaimer: Biaya layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan promo yang berlaku.)


Fitur Auto Adjustment System adalah sistem otomatis yang menentukan jumlah minimum pembelian efek ketika kamu ingin membeli efek dari penerbit. Sistem ini secara otomatis menunjukkan jumlah minimum yang dapat kamu beli. Jika ingin membeli efek dalam jumlah lebih besar, kamu bisa menambah jumlah pembelian dengan menekan tombol “+” atau memasukkan nominal yang diinginkan secara manual.

Investasi saham di Prodana memungkinkan investor membeli saham perusahaan yang terdaftar untuk mendapatkan keuntungan berupa dividen atau capital gain. Skema investasi dalam efek saham yang ditawarkan oleh penerbit di Prodana antara lain:

  • Investasi Saham pada Holding Company
    Skema ini melibatkan kerja sama Prodana dengan pemilik bisnis untuk menerbitkan saham baru atau melepas kepemilikan saham Holding Company. Dalam skema ini, investor memiliki kesempatan menjadi pemegang saham di perusahaan induk beserta cabang-cabangnya. Investor akan menerima dividen sesuai dengan porsi saham yang dimiliki selama kerjasama bisnis berlangsung.

  • Investasi Saham pada Outlet Bisnis UMKM dan Waralaba atau Kemitraan
    Kerja sama ini melibatkan bisnis UMKM dan waralaba pada outlet dari penerbit. Investor akan menerima dividen berdasarkan porsi saham yang dimiliki pada bisnis tersebut selama operasional berlangsung. Untuk bisnis dengan sistem kemitraan atau franchise, kepemilikan saham dapat diperpanjang dengan membayar biaya kemitraan, sewa, atau renovasi. Selain itu, investor bisa bekerja sama dengan pemilik tanah (landlord) untuk membuka bisnis tanpa biaya sewa atau bahkan termasuk kepemilikan properti.

Ada dua sistem dalam kemitraan ini:

  • Grand Opening: Prodana bekerja sama dengan franchisor atau pengelola bisnis berpengalaman untuk menganalisa kelayakan pembukaan outlet baru yang dijalankan oleh penerbit.
  • Take Over: Skema ini dilakukan oleh penerbit untuk ekspansi bisnis atau memperluas jaringan yang sudah berjalan dengan baik. Investor dapat langsung menerima dividen tanpa menunggu proses renovasi seperti pada grand opening.

Investasi dalam obligasi dan sukuk menawarkan pendapatan tetap melalui bunga atau imbal hasil dengan jangka waktu tertentu. Skema investasi ini lebih aman daripada saham, namun memiliki return yang lebih rendah. Beberapa skema investasi pada efek obligasi dan sukuk yang tersedia di Prodana antara lain adalah Kerjasama dalam Proyek atau Operasi Bisnis, dimana:


Investasi dilakukan dalam proyek atau operasi bisnis dengan jangka waktu tertentu hingga waktu jatuh tempo. Menurut POJK No. 57 Tahun 2020, obligasi dan sukuk harus memiliki jangka waktu maksimal dua tahun, dengan periode pembagian imbal hasil yang bisa bervariasi antara 3, 6, 12, atau 24 bulan.

Keuntungan berinvestasi melalui Prodana antara lain:

  • Fleksibilitas dalam Memilih Bisnis
    Investor dapat memilih bisnis dengan kualitas terbaik yang ditawarkan oleh Prodana secara transparan dan aman.
  • Efek yang Sesuai dengan Kebutuhan
    Prodana menawarkan berbagai jenis efek, seperti saham, obligasi, dan sukuk. Untuk saham, keuntungan dibagikan dalam bentuk dividen sesuai dengan persentase kepemilikan. Untuk obligasi, keuntungan berupa imbal hasil tetap yang dibagikan sesuai periode tertentu. Sedangkan sukuk berbasis bagi hasil sesuai dengan prinsip syariat Islam.
  • Legalitas dan Keamanan
    Investasi dimulai dari Rp1.000.000, dengan bukti kepemilikan yang tercatat secara resmi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Selain itu, Prodana sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, menjamin legalitas dan keamanan investasi.
  • Transparansi Laporan Keuangan
    Investor dapat mengakses laporan keuangan dan perkembangan bisnis dari penerbit setiap bulannya pada tanggal 25. Selain itu, investor dapat menghubungi tim Support Relation melalui fitur email: cs@prodana.id untuk informasi lebih lanjut.
Investor mendapatkan keuntungan dari dividen dan imbal hasil sesuai jenis efek yang dipilih. Untuk saham, ada potensi capital gain dari kenaikan harga saham di pasar sekunder setelah bisnis berjalan selama satu tahun. Untuk investasi properti, ada potensi kenaikan harga properti yang menghasilkan capital gain.

Perhitungan keuntungan investasi berdasarkan jenis efek adalah sebagai berikut:

  • Saham
    Keuntungan dihitung berdasarkan durasi kerjasama dan operasional bisnis. Jika terdapat renovasi atau perpanjangan kemitraan, investor mungkin diminta untuk menambah modal sesuai porsi kepemilikan saham.
Untuk obligasi dan sukuk, keuntungan dibagikan sesuai dengan perjanjian di awal. Rumus umum untuk menghitung nominal imbal hasil investasi:



Total nilai investasi yang diterima setelah 3 bulan:


Contoh Perhitungan Sukuk:

Untuk sukuk, perhitungan imbal hasil menggunakan rumus:

Jika Anda berinvestasi Rp100.000.000 dengan imbal hasil 7% per tahun selama 3 bulan:


Total nilai investasi yang diterima setelah 3 bulan:

​Pasar sekunder adalah platform di mana efek yang telah diperdagangkan dalam penawaran perdana dapat dibeli atau dijual kembali oleh investor. Pasar ini memungkinkan investor untuk melakukan transaksi berupa permintaan (bid) dan penawaran (offer) saham dari satu investor ke investor lainnya langsung melalui platform Prodana.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 57/2020, pasar sekunder pada crowdfunding efek dapat dilaksanakan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Penerbit telah beroperasi selama minimal satu tahun sejak penjualan saham perdana.
  • Efek telah disimpan secara kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Kustodian (BK).
  • Pasar sekunder hanya dapat dibuka dua kali dalam setahun.
  • Setiap periode pasar sekunder hanya berlangsung selama 10 hari kerja.
Transaksi pasar sekunder dilakukan antara pukul 09:00 dan 16:00 WIB.

Pasar sekunder di Prodana memungkinkan investor untuk menjual efek yang dimilikinya kepada investor lain. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan transaksi di pasar sekunder:

  • Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pengguna, melakukan verifikasi, dan melengkapi profil akun di website Prodana: https://prodana.id/ 
  • Layanan pasar sekunder Prodana buka pada hari kerja (Senin hingga Jumat) mulai pukul 09:00 hingga 16:00 WIB. Kamu akan mendapatkan ringkasan transaksi pasar sekunder setiap hari melalui email.
  • Pasar sekunder tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
  • Jika ada transaksi permintaan dan penawaran saham yang belum terpenuhi hingga pukul 16:00 WIB, transaksi tersebut akan direset secara otomatis oleh sistem dan dapat dilakukan kembali pada hari berikutnya.
  • Harga saham di pasar sekunder akan disesuaikan dengan harga terakhir dari transaksi yang sedang berlangsung.
  • Auto Reject Atas (ARA) sebesar 20%, yaitu batas kenaikan harga tertinggi dari saham. Ini memastikan harga saham di Prodana tidak dapat naik lebih dari batas yang telah ditentukan.
Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 20%, yaitu batas penurunan harga terendah dari saham. Ini memastikan harga saham di Prodana tidak dapat turun lebih dari batas yang telah ditentukan.

​Investor harus memeriksa harga pasar, memastikan likuiditas efek, dan memahami ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi, misalnya:
  1. ​Permintaan Saham (Bid)
    • ​Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan permintaan saham di pasar sekunder Prodana:
      • Kamu harus memiliki akun yang sudah terverifikasi dan profil yang lengkap untuk melakukan permintaan saham
      • ​Kamu dapat melakukan permintaan saham dengan harga yang sesuai dengan batas Auto Reject Atas dan Auto Reject Bawah yang ditetapkan oleh sistem. Sebaiknya, sesuaikan harga permintaan dengan harga penawaran yang sedang berlangsung agar transaksi dapat diproses lebih cepat.
      • ​Ikuti langkah-langkah yang ada di platform untuk melakukan permintaan saham.
      • Jika permintaan saham tidak berhasil diproses, dana akan dikembalikan 100% ke saldo efek kamu pada penutupan pasar hari yang sama pada pukul 16:00 WIB. Saldo tersebut dapat digunakan untuk transaksi investasi berikutnya.
      • ​Biaya layanan sebesar 5% dari total transaksi akan dikenakan jika permintaan saham berhasil diproses, sama seperti transaksi saham pada penawaran perdana.
      • ​Setelah transaksi permintaan saham berhasil, transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan
  2. Penawaran Saham (Offer)
    • ​Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan penawaran saham di pasar sekunder Prodana:
      • Bisnis kamu harus sudah beroperasi selama minimal satu tahun dan terdaftar di KSEI, serta masuk dalam periode pasar sekunder.
      • Kamu dapat melakukan penawaran saham di layanan pasar sekunder yang disediakan melalui platform Prodana.
      • Penawaran saham harus berada dalam batas Auto Reject Atas dan Auto Reject Bawah yang bersifat dinamis, untuk mengontrol harga saham. ARA adalah batas kenaikan harga maksimal 20% dari harga pembukaan, dan ARB adalah batas penurunan harga minimal 20% dari harga pembukaan yang telah ditentukan oleh sistem.
        Contoh: Jika harga dibuka pada IDR 5 juta, maka penawaran maksimal adalah IDR 6 juta dan penawaran minimal adalah IDR 4 juta.​
      • Jika transaksi penawaran saham berhasil diproses, dana hasil penjualan akan masuk ke saldo efek kamu setelah dikenakan biaya layanan sebesar 1% dari harga penjualan saham.

Apa saja Langkah-langkah untuk Melakukan Permintaan (Bid) dan Penawaran (Offer) di Pasar Sekunder?

Melalui fitur Pasar Sekunder, investor dapat dengan mudah menjual saham yang dimiliki atau membeli saham baru dari investor lain. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memastikan proses transaksi berjalan lancar di platform Prodana:
  • Cara Melakukan Permintaan (Bid) Saham di Pasar Sekunder Prodana:
    1. Akses aplikasi atau website Prodana untuk melakukan transaksi permintaan (bid) saham di Pasar Sekunder.
    2. ​Pilih bisnis atau penerbit yang kamu inginkan.
    3. ​Klik tombol “Beli”, masukkan harga permintaan saham dan jumlah lembar saham yang ingin dibeli.
    4. ​Pilih metode pembayaran yang tersedia, lalu klik “Permintaan Beli” dan lanjutkan dengan memilih “Lanjutkan Permintaan Beli”.
    5. ​Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan. Jika pembayaran belum selesai, transaksi tidak akan diproses.
    6. ​Cek email kamu untuk mendapatkan konfirmasi terkait permintaan saham yang telah dilakukan.
    7. ​Jika ada harga penawaran (offer) yang cocok dengan permintaanmu, transaksi akan berhasil. Namun, jika belum ada, kamu dapat menunggu penawaran dari pengguna lain hingga pukul 16:00 WIB atau membatalkan permintaan dan melakukan permintaan baru sesuai dengan penawaran pasar. Jika hingga penutupan pasar sekunder dana tidak terpakai, dana akan dikembalikan 100% ke saldo efek kamu.
    8. Jika transaksi tidak berhasil, kamu bisa membatalkan permintaan dengan menghubungi Support Relation melalui email di cs@prodana.id atau WhatsApp di +62 815 180 6868.
  • Cara Melakukan Penawaran (Offer) Saham di Pasar Sekunder Prodana:
    1. Akses aplikasi atau website Prodana untuk melakukan transaksi penawaran (offer) saham.
    2. Pilih saham yang ingin kamu tawarkan, pastikan kamu sudah memiliki saham pada bisnis tersebut.
    3. Klik tombol “Jual”, masukkan harga penawaran saham dan jumlah lembar saham yang ingin ditawarkan.
    4. ​Klik “Penawaran Jual” dan pilih “Lanjutkan Penawaran Jual” untuk menyelesaikan transaksi.
    5. ​Cek email untuk mendapatkan konfirmasi terkait penawaran saham yang telah kamu lakukan dan tunggu permintaan (bid) dari pengguna lain. Kamu juga dapat memantau pergerakan transaksi melalui platform Prodana.
    6. ​Jika ada harga permintaan yang sesuai, transaksi penawaran (offer) akan berhasil. Jika tidak, kamu bisa menunggu permintaan lainnya hingga pukul 16:00 WIB atau membatalkan penawaran dan menawarkan saham dengan harga baru yang lebih sesuai.
    7. Jika transaksi belum berhasil, kamu dapat membatalkan penawaran saham melalui menu “Transaksi Sub Menu Pasar Sekunder”, klik “Penawaran”, pilih bisnisnya, lalu klik “Batalkan”.

Valuasi saham di pasar sekunder mengacu pada fluktuasi harga saham yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran di pasar. Berbagai faktor dapat mempengaruhi kedua sisi ini, seperti:
  • Valuasi Turun: Penurunan valuasi bisa terjadi saat banyak investor ingin menjual saham mereka, umumnya karena kinerja perusahaan yang menurun atau kondisi industri yang tidak menguntungkan. Jika jumlah penjual lebih banyak daripada pembeli, pemegang saham akan menurunkan harga agar lebih menarik bagi pembeli.
  • Valuasi Naik: Kenaikan valuasi terjadi saat banyak investor tertarik membeli saham, biasanya karena kinerja perusahaan yang baik atau prospek industri yang cerah. Saat permintaan melebihi penawaran, harga saham akan naik karena pemegang saham melihat adanya peluang untuk memperoleh keuntungan lebih.

Bertransaksi di Pasar Sekunder Prodana menawarkan berbagai keuntungan, baik dari segi kemudahan, transparansi, maupun fleksibilitas investasi. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh investor, antara lain:
  • Capital Gain: Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan jual. Perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran saham selama pasar sekunder berlangsung.
  • Keuntungan Dividen: Setelah membeli saham di pasar sekunder, investor berhak menerima keuntungan sesuai dengan pembagian dividen yang ditetapkan oleh perusahaan pada periode tertentu.

Berikut adalah beberapa risiko yang perlu diperhatikan oleh investor ketika melakukan transaksi di Pasar Sekunder Prodana, seperti:
  • Risiko Capital Loss: Adanya kemungkinan kerugian jika nilai saham yang diinvestasikan mengalami penurunan.
  • Risiko Likuiditas: Pasar sekunder di layanan urun dana tidak selalu tersedia setiap hari kerja seperti pasar modal. Dengan hanya dua kali transaksi pasar sekunder dalam setahun, risiko likuiditas dapat terjadi, di mana efek yang ditransaksikan kurang likuid. Prodana memitigasi hal ini dengan menyediakan mekanisme RUPS dan mengadakan dua kali pasar sekunder setahun untuk memfasilitasi transaksi jual beli efek.
  • Risiko Harga Jual Lebih Rendah: Terdapat risiko bahwa harga jual saham bisa lebih rendah dari harga beli, karena transaksi pasar sekunder sangat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran yang ada.

​Penawaran Terbatas, yang juga dikenal di pasar modal sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue, adalah aksi korporasi yang dilakukan untuk mengumpulkan dana dengan cara menerbitkan saham baru.

Tujuan utama Penawaran Terbatas adalah untuk memperoleh modal tambahan guna memperluas bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat stabilitas keuangan, serta memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi komunitas. Penawaran Terbatas memungkinkan bisnis untuk menerbitkan saham baru atau mengumpulkan modal segar guna memenuhi berbagai kebutuhan, seperti memperpanjang masa kerjasama (franchise fee), membayar sewa, atau membiayai renovasi.

Di Prodana, terdapat dua jenis Penawaran Terbatas, yaitu Penawaran Tertutup (hanya untuk pemegang saham terdaftar) dan Penawaran Terbuka (terbuka untuk publik sesuai dengan regulasi yang berlaku).


Durasi Penawaran Terbatas dapat bervariasi sesuai dengan skema yang ditentukan oleh perusahaan, namun secara umum berlangsung selama 45 hari dengan rincian sebagai berikut:

  • Penawaran Tertutup: Berlangsung selama 10 hari pertama.
  • Penawaran Terbuka: Berlangsung selama 35 hari setelah Penawaran Tertutup berakhir.

Penawaran Tertutup adalah penawaran saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah berjalan untuk menambah modal. Penawaran ini terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang sudah ada. Pemegang saham dapat mengklaim saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki untuk mempertahankan persentase kepemilikan mereka agar tidak berkurang atau terdilusi.

Hanya pemegang saham terdaftar yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan yang dapat mengikuti Penawaran Tertutup di Prodana.

Pemegang saham yang memenuhi syarat dapat mengklaim saham tambahan dengan mengajukan permohonan melalui platform Prodana sesuai dengan jumlah yang dialokasikan berdasarkan kepemilikan sebelumnya. Skema klaim saham dalam Penawaran Tertutup ditentukan dengan rasio saham. Misalnya, dengan rasio 1:1, setiap pemegang 1 saham berhak untuk membeli 1 saham baru dengan harga khusus.

Pemegang saham dapat masuk ke akun Prodana mereka, memilih bisnis yang ingin mereka klaim sahamnya, dan mengikuti proses klaim yang tersedia di platform. Jika bisnis yang kamu miliki mengeluarkan Penawaran Tertutup, kamu akan menerima pemberitahuan di halaman Portofolio saham kamu, dan dapat mengakses detail serta mengklaim saham pada halaman Detail Saham.

Pemegang saham dapat memilih untuk mengklaim sebagian atau tidak mengklaim saham yang ditawarkan dalam Penawaran Tertutup. Namun, jika tidak mengklaim saham tersebut, persentase kepemilikan saham akan berpotensi berkurang atau terdilusi.

Dengan mengklaim saham dalam Penawaran Tertutup, persentase kepemilikan saham pemegang saham tidak akan berkurang atau terdilusi. Hal ini juga dapat mempengaruhi pembagian dividen di masa depan.

Penawaran Terbuka adalah penawaran saham yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menambah pembiayaan, yang akan dimulai jika terdapat saham yang belum diklaim oleh pemegang saham selama periode Penawaran Tertutup.

Semua pengguna Prodana yang telah melengkapi profil dan terverifikasi dapat berpartisipasi dalam Penawaran Terbuka.

Ya, pemegang saham yang telah mengikuti Penawaran Tertutup masih dapat mengikuti Penawaran Terbuka untuk menambah investasi mereka, asalkan penawaran tersebut masih tersedia.

Harga saham dalam Penawaran Terbatas dihitung berdasarkan target dana yang ingin dicapai oleh perusahaan. Oleh karena itu, harga saham dalam Penawaran Terbatas bisa berbeda dari harga saat penawaran perdana (IPO).

Nilai kepemilikan saham kamu akan berubah setelah periode Penawaran Terbatas berakhir. Perubahan ini terjadi jika semua pemegang saham telah mengklaim semua saham yang ditawarkan dan dana yang dibutuhkan telah tercapai.

Beberapa risiko utama yang terkait dengan Penawaran Terbatas tak dapat dihindari. Berikut ini adalah beberapa risiko yang mungkin muncul selama Penawaran Terbatas:

  • Persentase kepemilikan saham investor dapat berkurang atau terdilusi jika pemegang saham tidak mengklaim saham yang diterbitkan selama periode Penawaran Terbatas.
Jika bisnis gagal memperoleh pendanaan yang cukup selama Penawaran Terbatas, kinerja keuangan perusahaan dapat memburuk, bahkan berisiko menutup usaha

Harga lembar saham baru setelah Penawaran Terbatas adalah harga yang berlaku untuk saham setelah proses Penawaran Terbatas selesai dilaksanakan.

Perhitungan harga saham baru didasarkan pada total dana yang terkumpul, jumlah saham yang diterbitkan, dan valuasi perusahaan sebelum dan sesudah Penawaran Terbatas. Sebagai contoh, jika Bisnis A melakukan Penawaran Terbatas kepada pemegang saham dan investor dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Jika harga lembar saham baru setelah Penawaran Terbatas tidak merupakan kelipatan Rp50, maka harga tersebut akan dibulatkan ke atas. Contoh: jika harga per lembar saham berdasarkan total dana yang terkumpul adalah Rp35.725, maka harga saham baru akan dibulatkan menjadi Rp35.750.
  • Nilai bisnis setelah Penawaran Terbatas adalah hasil perkalian antara harga lembar saham baru yang telah dibulatkan dan jumlah saham yang beredar.

​Tanda tangan digital adalah metode untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Bentuk tanda tangan digital dapat berupa tanda tangan biasa atau persetujuan dalam bentuk centang. Tujuan dari tanda tangan digital adalah untuk memberikan persetujuan pada dokumen yang sedang ditandatangani tersebut. Menurut POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (SCF), pemodal diwajibkan untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara penyelenggara dan pemodal melalui tanda tangan digital sebelum melakukan investasi. Prodana bekerja sama dengan Digisign sebagai penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik yang telah terdaftar resmi di KOMINFO.

Sebelum melakukan investasi, kamu diwajibkan untuk menandatangani perjanjian pemodal sebagai bentuk persetujuan terhadap hak dan kewajiban yang berlaku dalam layanan urun dana di Prodana. Perjanjian ini dibuat untuk melindungi semua pihak yang terlibat, serta mencakup aktivitas dan transaksi yang dilakukan di platform Prodana.

Calon penerbit dapat mengakses halaman Penerbit di platform Prodana. Di halaman tersebut, mereka akan menemukan opsi untuk mengajukan pendanaan. Setelah mengklik tombol tersebut, calon penerbit dapat mengisi formulir pengajuan yang disediakan.

Selanjutnya, calon penerbit harus menyiapkan dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis efek yang ingin diajukan, seperti:

​Untuk Saham:
  • Profil perusahaan dan pemegang saham
  • Legalitas badan usaha
  • Akta Pendirian dan Perubahan PT
  • SK Kemenkumham Pendirian dan Perubahan
  • NIB Berbasis Risiko
  • NPWP PT
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • Laporan keuangan holding tahun terakhir
  • Laporan keuangan 3 outlet (khusus untuk pembukaan outlet baru)
  • Rekening koran 1 tahun terakhir
  • Laporan Penjualan/POS 1 tahun terakhir
  • Proposal perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana
  • Kebutuhan dana proyek

Untuk Obligasi:

  • Profil perusahaan dan pemegang saham
  • Legalitas badan usaha
  • Akta Pendirian dan Perubahan PT
  • SK Kemenkumham Pendirian dan Perubahan
  • NIB Berbasis Risiko
  • NPWP PT
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • Laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir
  • Rekening koran minimal 1 tahun terakhir
  • Proposal perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana
  • Kebutuhan dana dan valuasi aset perusahaan
  • Jaminan aset/invoice

Untuk Sukuk:
  • Profil perusahaan dan pemegang saham
  • Legalitas badan usaha
  • Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV
  • SK Kemenkumham Pendirian dan Perubahan
  • NIB Berbasis Risiko
  • NPWP PT
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Rekening koran 1 tahun terakhir
  • Proposal perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana
  • Resume Pengajuan
  • Jaminan aset/invoice
  • Perjanjian kerjasama pengerjaan proyek atau dokumen proyek (PO/SPK/PKS)

Setelah formulir pengajuan diajukan dan dokumen lengkap, tahapan berikutnya adalah:

  1. ​Uji Kelayakan Legal dan Bisnis oleh Tim Analis
    • ​Prodana akan melakukan analisis due diligence secara legal dan bisnis untuk memastikan kelayakan bisnis, sehingga investor merasa lebih aman dan risiko dapat diminimalkan. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen legalitas dan keuangan, laporan keuangan selama setahun, rekening koran, valuasi perusahaan, dan sebagainya. Pemeriksaan biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  2. ​Wawancara dengan Calon Penerbit
    • Tim Prodana akan menghubungi dan melakukan wawancara dengan calon penerbit yang mengajukan pendanaan.
  3. Perjanjian antara Prodana dan Penerbit
    • ​Setelah proses due diligence selesai, dilakukan perjanjian antara Prodana dan penerbit yang mencakup pengurusan legalitas, administrasi efek, dan hubungan dengan kustodian.
  4. ​Penawaran Efek di Platform Prodana
    • Prodana akan meluncurkan kampanye pendanaan atau open investment yang berlangsung selama maksimal 45 hari. Jika pendanaan tidak terkumpul 100% dalam waktu tersebut, dua opsi akan diberikan kepada investor:
      • Pengembalian dana 100% (termasuk biaya layanan)
      • Melanjutkan proyek atau bisnis sesuai dengan ketentuan minimal pendanaan yang disepakati.
  5. ​Penyerahan Dana dan Laporan Keuangan
    • Dana akan diserahkan kepada penerbit atau pengelola bisnis sesuai kesepakatan. Penerbit wajib mengirimkan laporan keuangan dan performa bisnis setiap bulan, serta pembagian dividen atau imbal hasil sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.

Untuk mendaftarkan bisnis, kamu dapat mengunjungi halaman Penerbit di platform Prodana. Pada halaman tersebut, kamu akan menemukan pilihan untuk mengajukan pendanaan. Setelah mengklik tombol tersebut, kamu dapat mengisi formulir pengajuan yang tersedia. kamu juga bisa menghubungi tim Business Acquisition melalui WhatsApp di +62 815 180 6868.

Prodana Institusi adalah fitur yang kami tawarkan bagi perusahaan yang ingin mengelola dan mengembangkan dana mereka dengan menginvestasikan dana yang tidak terpakai ke berbagai instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, dan sukuk, melalui model urun dana atau crowdfunding di platform Prodana.

​Saat mendaftar, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen seperti surat kuasa yang mengonfirmasi bahwa kamu adalah anggota direksi atau perwakilan dari direksi, KTP direksi atau perwakilan, NPWP perusahaan, Akta Pendirian, NIB, SKD, dan dokumen lain yang relevan. Untuk informasi lebih lengkap, kamu dapat melihat tabel berikut:
PT (Perseroan Terbatas) dan CV
KOPERASI
​Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
NPWP Institusi
​NPWP Koperasi