SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
Syarat dan ketentuan umum ini penting untuk dibaca oleh Pengguna sebelum menggunakan layanan kami di website yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama ("Prodana"). Halaman ini mengatur hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum bagi Pengguna untuk mengakses, menggunakan, dan mengunjungi situs website www.prodana.id.
Sebelum Anda menggunakan website atau mendaftarkan diri sebagai Pemodal atau Penerbit untuk Layanan Urun Dana (definisi Pemodal dan Penerbit akan dijelaskan di bawah), Anda diwajibkan untuk membaca, mengerti, dan memahami dengan seksama. Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan website Prodana, maka baik pengunjung maupun pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui semua isi dari syarat dan ketentuan berikut.
Jika Anda tidak setuju dengan isi dari Syarat dan Ketentuan ini, baik secara keseluruhan maupun sebagian, Anda diminta untuk tidak menggunakan website dan/atau Layanan Urun Dana di Prodana. Anda akan dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan setuju dengan seluruh isi Syarat dan Ketentuan jika Anda tetap mengakses atau mendaftarkan diri sebagai Pemodal atau Penerbit di Prodana.
DEFINISI
- Akun adalah data diri atau identitas virtual Pengguna, yang minimal terdiri dari username (nama pengguna) dan password (kata sandi), sehingga Pengunjung atau Pengguna website dapat menikmati fitur-fitur yang disediakan.
- Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
- Penerbit adalah badan usaha Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya, yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
- Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
- POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tanggal 10 Desember 2020 mengenai Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, beserta perubahan-perubahannya dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan aturan tersebut.
- Saham adalah nilai Saham milik Penerbit selama Layanan Urun Dana berlangsung.
- Lembar Saham adalah lembar saham sebagai bukti kepemilikan Penerbit dengan setiap hak dan kewajibannya, yang memiliki nominal harga tertentu.
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengguna kepada Penyelenggara tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
- Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat utang.
- Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyelenggara terhadap Akun, Konten, dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah, dan/atau dimohonkan oleh Pengguna, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyelenggara, sedangkan untuk Tindakan pemeriksaan bisnis yang kami nilai adalah hanya sebatas nilai kewajaran.
TENTANG PRODANA
Website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama, sebuah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM AHU-0139769.AH.01.11.TAHUN 2020 pada tanggal 26 Agustus 2020, beralamat di Ciputra International Tokopedia Care Tower - Lantai 15 Unit 05, Jl. Lingkar Luar Barat No. 101, Jakarta, 11740. Prodana menyediakan website atau sarana untuk layanan urun dana yang berbentuk Ekuitas dan Utang (Securities Crowdfunding). Selain itu, Prodana juga menciptakan sebuah komunitas dan jaringan investasi yang memungkinkan pengusaha dan pemodal untuk saling berbagi ide, pengetahuan, dan kesempatan. Ketentuan Penggunaan yang tercantum dalam halaman ini dilindungi oleh hak cipta. Penggunaan sebagian atau seluruh Ketentuan Penggunaan ini oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan, kecuali dengan izin Prodana dan diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA
Penerbit dapat mengajukan pendaftaran permohonan pendanaan usaha yang sudah berjalan minimal tiga tahun (untuk selanjutnya disebut 'Pendanaan Usaha') pada website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama. Untuk melakukan penawaran pendanaan usaha ("Penawaran Saham"), Penerbit dapat mengajukan pendaftaran atas usaha yang akan didanai melalui layanan urun dana serta berhak untuk menggunakan layanan pada website Prodana yang memuat data dan informasi atas usaha yang akan didanai bersama melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).
Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan adalah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), sebagaimana diatur dalam No. 57/POJK.04/2020 pasal 3 ayat 1C.
Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 46 POJK 57/2020, Penerbit harus memenuhi ketentuan berikut:
- Penerbit bukan merupakan perusahaan publik, dengan jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak dan modal dasar tidak lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
- Penerbit bukan merupakan perusahaan terbuka maupun anak dari perusahaan terbuka.
- Penerbit tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.
- Penerbit tidak memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara, Penerbit dapat menetapkan minimum jumlah dana yang harus terhimpun dengan menyampaikan rencana penggunaan dan sumber pendanaan lain untuk Pendanaan Usaha. Selama Masa Penawaran, Penerbit dilarang untuk mengubah jumlah minimum dana yang harus terhimpun.
Efek yang ditawarkan melalui Prodana selaku penyelenggara Urun Dana adalah:
- Efek bersifat ekuitas
- Efek bersifat utang
SYARAT PENGGUNA WEBSITE
- Pemodal Perorangan:
- Harus berusia minimal 18 tahun atau usia minimal lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika belum mencapai usia minimum, pemodal harus mendapat pengawasan dan persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.
- Pemodal Badan Hukum:
- Merupakan badan hukum yang telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diwakili oleh perwakilan yang sah dalam tindakan hukum.
- Penerbit:
- Merupakan Perseroan Terbatas yang telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diwakili oleh perwakilan yang sah dalam tindakan hukum.
- Pengguna:
- Harus menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum dan bertanggung jawab atas segala tindakan atau kelalaian yang melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Kewajiban Privasi:
- Pengguna dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan privasi sebagaimana diatur dalam kebijakan privasi website yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama.
MASA PENAWARAN SAHAM
- Penerbit memiliki waktu maksimal 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender untuk melakukan penawaran Saham.
- Penerbit dapat membatalkan penawaran saham sebelum berakhirnya masa penawaran dengan membayar denda kepada Pemodal dan Penyelenggara.
BIAYA-BIAYA
- Biaya Administrasi Penerbit:
- Setiap nominal investasi yang disetorkan oleh Pemodal akan dikenakan biaya administrasi yang ditentukan dalam perjanjian terpisah.
- Biaya Manajemen:
- Pemodal dan Penerbit sepenuhnya menyadari bahwa Penyelenggara akan membebankan biaya manajemen atas hasil keuntungan yang diterima oleh Penerbit dan/atau Pemodal sebelum pajak, yang dikenakan saat pembagian dividen dan/atau kupon. Nilai biaya ini akan ditentukan dalam perjanjian terpisah.
- Pajak dan Retribusi:
- Penyelenggara akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ada pajak atau pungutan lain terkait dana yang diperoleh dari Penawaran Saham.
RINCIAN BIAYA
- Biaya Penerbit:
- Biaya Pendaftaran:
- Rp10.000.000,00 (pendaftaran tahap pertama)
- Rp40.000.000,00 (pendaftaran tahap kedua)
- Biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan, termasuk jika Penerbit tidak lolos tahap penilaian atau membatalkan perjanjian.
- Biaya Layanan (Success Fee):
- Biaya layanan sebesar 5% dari jumlah nominal penggalangan dana yang dibayarkan oleh Penerbit ke Penyelenggara.
- Biaya KSEI (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian):
- Joining fee KSEI: Rp3.750.000,00
- Pendaftaran Efek tahunan: Rp2.500.000,00 per Efek.
- Biaya Denda:
- Denda pembatalan penawaran Efek: 1% dari nilai pendanaan.
- Denda keterlambatan laporan: Rp100.000 per hari.
- Denda keterlambatan pembayaran dividen, kupon, dan pokok utang: 0,08% per hari.
- Biaya Lainnya:
- Biaya jasa profesional seperti notaris, akuntansi, perpajakan, appraisal, dan jasa pihak ketiga lainnya yang disepakati.
- Biaya premi asuransi untuk jaminan yang diagunkan (jika diperlukan).
BIAYA-BIAYA PEMODAL
- Biaya Manajemen (Management Fee):
- Biaya manajemen sebesar 3% dari total dividen atau kupon yang dibagikan kepada Pemodal. Pemodal menerima nilai bersih setelah dipotong biaya manajemen.
- Contoh:
- Jika dividen Rp200.000.000, dan Pemodal memiliki 10% kepemilikan, maka keuntungan Pemodal adalah Rp20.000.000, setelah dipotong biaya manajemen sebesar Rp600.000, sehingga yang diterima Pemodal adalah Rp19.400.000.
- Biaya Bank:
- Semua biaya yang timbul terkait pemindahbukuan, transfer, atau penarikan dana menjadi tanggung jawab Pemodal.
- Perubahan Biaya:
- Penyelenggara akan memberi pemberitahuan perubahan biaya kepada Penerbit dan Pemodal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan berlaku.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Penyelenggara:
- Status Hukum: Penyelenggara adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Perizinan: Penyelenggara telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin untuk penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (securities crowdfunding) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perizinan tersebut masih berlaku atau tidak sedang ditangguhkan.
- Kekayaan Intelektual: Penyelenggara tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Keakuratan Data: Penyelenggara menyatakan bahwa data dan informasi yang diberikan terkait Pemodal dan/atau penawaran saham melalui layanan urun dana sepenuhnya bergantung pada data yang diberikan oleh Penerbit.
- Pernyataan dan Jaminan: Penyelenggara tidak menjamin kualitas, akurasi, atau kelengkapan informasi yang disediakan pada website layanan urun dana.
- Dana Pemodal: Dana Pemodal yang ada dalam rekening virtual account dan/atau escrow account adalah milik Pemodal, dan tidak menjadi harta kekayaan Penyelenggara. Harta tersebut tidak termasuk dalam boedel pailit jika Penyelenggara dinyatakan pailit.
- Tanggung Jawab: Penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian Pengguna akibat kesalahan atau kelalaian direksi, pegawai, atau pihak lain yang bekerja untuk Penyelenggara.
Pemodal:
- Status Hukum: Pemodal badan hukum adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum Indonesia.
- Subjek Hukum: Pemodal perorangan adalah subjek hukum yang cukup umur, sehat akal, dan berhak untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan penggunaan layanan ini.
- Data Akurat: Pemodal menyatakan bahwa semua data yang diberikan saat membuka akun adalah benar, lengkap, dan sesuai dengan dokumen aslinya.
- Tanda Tangan: Pemodal menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan, baik secara fisik atau elektronik, adalah milik Pemodal yang sah.
- Evaluasi Proposal: Pemodal telah membaca, memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi proposal serta informasi dari usaha Penerbit dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain.
- Risiko Pembelian Efek: Pemodal menyadari risiko terkait pembelian efek bersifat ekuitas atau utang pada Penerbit, termasuk ketidakpastian dalam hal kualitas dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penyelenggara.
- Pengelolaan Usaha: Pemodal menyatakan bahwa kegiatan usaha Penerbit diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan tidak akan melakukan intervensi.
- Kewenangan Penyelenggara: Pemodal memberikan kewenangan kepada Penyelenggara untuk menutup sub rekening yang tidak memiliki unit atau tidak aktif.
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
- Badan Hukum Penerbit
- Bahwa Penerbit adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum serta perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Perizinan
- Penerbit telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan dalam menjalankan kegiatan usaha dan perizinan tersebut masih berlaku, tidak sedang ditangguhkan, dan tidak bermasalah dengan pihak manapun.
- Kepatuhan Hukum
- Penerbit tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga lainnya.
- Kualitas Informasi
- Penerbit bertanggung jawab penuh terhadap kualitas, akurasi, dan kelengkapan informasi yang disediakan kepada Penyelenggara, yang digunakan sebagai acuan dalam layanan urun dana oleh Penyelenggara dan sebagai referensi Pemodal untuk mengevaluasi proposal dan dokumen.
- Penyelesaian Klaim
- Penerbit membebaskan Penyelenggara dari klaim, tuntutan, atau gugatan Pemodal dan pihak ketiga terkait kualitas, akurasi, dan kelengkapan informasi yang disajikan oleh Penyelenggara melalui platform urun dana.
- Ketentuan Anggaran Dasar
- Penerbit menjamin bahwa penawaran efek melalui layanan urun dana tidak melanggar anggaran dasar Penerbit atau perjanjian dengan pihak ketiga lainnya.
- Penyelesaian Masalah
- Penerbit bertanggung jawab menyelesaikan setiap permasalahan terkait pendanaan melalui layanan urun dana dengan Penyelenggara, Pemodal, maupun pihak berwenang, hingga ada putusan pengadilan yang final.
- Laporan Keuangan
- Penerbit menjamin bahwa laporan keuangan yang diserahkan kepada Penyelenggara adalah benar dan akurat, tanpa ada data atau informasi yang disembunyikan.
- Pengalihan Aset
- Penerbit tidak akan menjual, menggadaikan, atau mengalihkan kegiatan usaha maupun aset yang dimiliki, serta memastikan bahwa usaha atau aset yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dibebani hak tanggungan.
- Kemampuan Pengelolaan Usaha
- Penerbit memiliki kemampuan untuk mengelola usaha, sumber daya manusia yang cakap, serta berkomitmen untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia apabila diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha.
- Tanggung Jawab Terhadap Karyawan dan Pihak Ketiga
- Penerbit bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan, kerugian, atau kehilangan nyawa yang terjadi pada karyawan atau pihak ketiga terkait kegiatan usaha, dan membebaskan Penyelenggara dari klaim atau gugatan terkait hal ini.
- Penggunaan Dana
- Penerbit tidak akan menyimpang dari penggunaan dana yang diberikan oleh Pemodal, dan dana tersebut akan digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tercantum dalam proposal yang disajikan oleh Penyelenggara.
- Perjanjian Terkait Urun Dana
- Penerbit bersedia untuk menandatangani perjanjian-perjanjian yang diperlukan terkait layanan urun dana, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian waralaba, sewa lahan, atau perjanjian lainnya yang berhubungan dengan kegiatan urun dana.
- Pembebasan Penyelenggara
- Penerbit membebaskan Penyelenggara dari klaim atau gugatan Pemodal atau pihak ketiga lainnya terkait dengan perjanjian-perjanjian turunan yang belum ditandatangani yang berhubungan dengan layanan urun dana.
LARANGAN PENYELENGGARA
Sesuai dengan Pasal 21 POJK 57/2020, dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Melakukan kegiatan usaha selain Layanan Urun Dana, kecuali:
- Sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Kegiatan usaha di bidang pasar modal yang, berdasarkan peraturan pasar modal, dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara.
- Memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
- Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
- Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit.
- Memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial.
- Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal.
- Memberikan perlakuan yang berbeda antara para Pengguna.
- Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan.
- Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.
- Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
RISIKO INVESTASI
Pengguna mengerti dan menyetujui bahwa setiap investasi mengandung risiko. Oleh karena itu, dalam memilih investasi, Pengguna wajib mempertimbangkan secara penuh keadaan keuangan pribadi yang dianggap wajar. Pengguna mengakui dan menerima bahwa, terlepas dari informasi yang ditawarkan oleh Prodana, Pengguna mengerti dan memahami segala risiko yang mungkin terjadi, di antaranya:
- Risiko UsahaKemungkinan terjadinya kerugian yang tidak diduga dan tidak diinginkan sesuai dengan harapan pasar dan proyeksi bisnis yang diberikan.
- Risiko InvestasiKetidakpastian akan terpenuhinya investasi dan/atau kelangsungan serta keberhasilan usaha, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya proyeksi keuntungan dan tingkat pengembalian, kerugian daripada keuntungan yang muncul, atau kinerja penerbit yang tidak memenuhi harapan akibat faktor eksternal atau internal.
- Risiko LikuiditasInvestasi yang dilakukan bisa saja tidak dapat dilikuidasi dengan cepat, karena saham yang ditawarkan bukan saham publik. Investor harus memahami bahwa saham tersebut mungkin tidak mudah dijual atau tidak ada pembeli di pasar sekunder.
- Risiko Kegagalan Sistem ElektronikKami PRODANA menggunakan sistem elektronik yang handal, namun tidak menutup kemungkinan terjadi gangguan yang menyebabkan aktivitas dan transaksi di PRODANA terganggu atau tertunda.
- Risiko Kelangkaan Pembagian DividenDividen mungkin tidak dapat dibagikan tepat waktu sesuai jadwal yang dijanjikan. Kelangkaan ini terkait dengan kinerja bisnis penerbit, yang merupakan bagian dari risiko usaha penerbit.
- Risiko Dilusi SahamTerdapat efek dilusi akibat penerbitan saham baru sesuai dengan kebutuhan dana penerbit. Hal ini bisa terjadi jika investor tidak membeli saham yang diterbitkan baru. Investor perlu memahami dampak dilusi untuk menghindari kesalahpahaman.
- Risiko Gagal Bayar Bersifat UtangRisiko jika Pemodal tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk efek bersifat utang jatuh tempo. Hal ini mungkin terjadi karena risiko usaha.
Terhadap risiko-risiko tersebut, Pengguna dengan ini membebaskan Penyelenggara dari segala klaim, tuntutan, dan ganti rugi yang terkait dengan risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan investasi, di luar kesalahan Penyelenggara.
SANKSI
Jika Pengguna terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan, baik secara sengaja maupun tidak, baik sebagian maupun keseluruhan, maka:
- Kami akan memberitahukan dan melakukan notifikasi melalui pesan/email atau telepon kepada Pengguna mengenai ketentuan yang dilanggar, serta memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan peraturan internal kami dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penonaktifan dan/atau pemutusan serta penghapusan Akun Pengguna dilakukan dengan mempertimbangkan kewajiban Penyelenggara untuk menyimpan data pribadi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku, sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan serta penghapusan Akun tersebut.
- Penyelenggara berhak untuk menonaktifkan dan/atau memutus serta menghapus Akun Pengguna apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang berlaku atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Setiap informasi dan bahan yang terdapat di dalam website yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama, termasuk desain, foto, logo, dan gambar, adalah milik PT Protemus Dana Bersama dan dilindungi oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyebarluasan desain, foto, logo, dan gambar, baik sebagian maupun keseluruhan, oleh pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Prodana adalah dilarang. Jika melanggar hak-hak ini, kami berhak melakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku untuk jumlah kerugian yang ditimbulkan.
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pengguna akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik dengan PT Protemus Dana Bersama. Kami bekerja sama dengan PT Solusi Net Internusa sebagai Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang mendapatkan pengakuan tersertifikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui merk Digisign. Pengguna setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Digisign dan memberi kuasa kepada PT Protemus Dana Bersama untuk mengirimkan data KTP, swafoto, nomor ponsel, dan alamat surel ke PT Solusi Net Internusa untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
PELEPASAN TANGGUNG JAWAB
Penyelenggara berupaya membantu dalam penyelesaian sengketa terkait janji-janji Penerbit kepada Pemodal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga akan membantu dalam kasus pencurian, penggelapan, atau kehilangan dana dari Pemodal setelah dana diberikan kepada Penerbit.Pengguna akan membayar kerugian kepada Penyelenggara dan/atau menghindarkan Penyelenggara (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dll) dari biaya kerugian, kehilangan, atau kerusakan yang timbul akibat pelanggaran Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan atau hak pihak ketiga.
Jika Pengguna menemukan atau mendapati penawaran saham mencurigakan atau berindikasi penipuan, Pengguna setuju untuk membantu dan bekerja sama dengan Penyelenggara untuk melaporkan kepada kami serta membantu menyelesaikan masalah tersebut.
KERAHASIAAN
Baik Penyelenggara maupun Pengguna sepakat untuk menjaga kerahasiaan data, catatan, laporan, kontrak, dan informasi lain yang diungkapkan, baik oleh Penyelenggara atau Pengguna, dan tidak berwenang untuk mengungkapkan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis.Jika terdapat perintah pengadilan atau ketentuan hukum yang mengharuskan pengungkapan, pihak yang wajib mengungkapkan informasi tersebut wajib memberitahukan pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelumnya dan meminta persetujuan tertulis dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan.
PENYELESAIAN HUKUM
Syarat dan Ketentuan yang termuat pada Website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelesaian dan Pengguna dengan ini sepakat untuk melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari.
Apabila terjadi perbedaan, perselisihan, dan/atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan layanan urun dana atau Syarat dan Ketentuan ini, akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak tercapai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyelenggara dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang berkedudukan di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 2, Jakarta Selatan, berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia serta aturan penyelesaian sengketa yang berlaku di BANI.
PENUTUP
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh para pihak dengan sadar, tanpa paksaan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian syarat dan ketentuan penggunaan website. Dengan menggunakan website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama ini, Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini. Setelah Pengguna mencentang kotak persetujuan secara elektronik atas syarat dan ketentuan ini, Pengguna tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 beserta perubahan-perubahannya. Terima kasih atas perhatian dan kesepakatan Anda.
LARANGAN PENYELENGGARA
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
- Badan Hukum Penerbit: Penerbit adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Perizinan: Penerbit telah memiliki setiap perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dan izin tersebut masih berlaku, tidak ditangguhkan, dan tidak bermasalah dengan pihak manapun.
- Kepatuhan Hukum: Penerbit tidak melanggar hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga.
- Kualitas Informasi: Penerbit bertanggung jawab atas kualitas, akurasi, dan kelengkapan informasi yang disediakan kepada Penyelenggara.
- Penyelesaian Klaim: Penerbit membebaskan Penyelenggara dari klaim, tuntutan, atau gugatan Pemodal dan pihak ketiga terkait informasi yang disajikan.
- Laporan Keuangan: Penerbit bertanggung jawab atas laporan keuangan yang diserahkan kepada Penyelenggara dan memastikan kebenarannya tanpa data yang disembunyikan.
- Pengalihan Aset: Penerbit menjamin tidak akan menjual, menggadaikan, atau mengalihkan kegiatan usaha maupun aset yang dimiliki.
- Tanggung Jawab Terhadap Karyawan dan Pihak Ketiga: Penerbit bertanggung jawab atas kerusakan, kerugian, atau kehilangan yang terjadi pada karyawan atau pihak ketiga terkait kegiatan usaha.
- Penggunaan Dana: Penerbit bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana yang diberikan oleh Pemodal sesuai dengan peruntukannya.
- Pembebasan Penyelenggara: Penerbit membebaskan Penyelenggara dari klaim atau gugatan terkait perjanjian yang belum ditandatangani terkait layanan urun dana.
Perjanjian Terkait Urun Dana
Penerbit bersedia untuk menandatangani perjanjian-perjanjian terkait layanan urun dana, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian waralaba, sewa lahan, atau perjanjian lainnya yang berhubungan dengan kegiatan urun dana.
Larangan Penyelenggara sesuai dengan Pasal 21 POJK 57/2020
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Melakukan kegiatan usaha selain Layanan Urun Dana, kecuali sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana.
- Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit.
- Memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial.
- Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal.
- Memberikan perlakuan yang berbeda antara para Pengguna.
- Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana.
- Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.
- Mengenakan biaya kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
RISIKO INVESTASI
Pengguna mengerti dan menyetujui bahwa setiap investasi mengandung risiko. Oleh karena itu, dalam memilih investasi, Pengguna wajib mempertimbangkan secara penuh keadaan keuangan pribadi yang dianggap wajar. Pengguna mengakui dan menerima bahwa, terlepas dari informasi yang ditawarkan oleh Prodana, Pengguna mengerti dan memahami segala risiko yang mungkin terjadi, di antaranya:
- Risiko Usaha
- Kemungkinan terjadinya kerugian yang tidak diduga dan tidak diinginkan sesuai dengan harapan pasar dan proyeksi bisnis yang diberikan.
- Risiko Investasi
- Ketidakpastian akan terpenuhinya investasi dan/atau kelangsungan serta keberhasilan usaha, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya proyeksi keuntungan dan tingkat pengembalian, kerugian daripada keuntungan yang muncul, atau kinerja penerbit yang tidak memenuhi harapan akibat faktor eksternal atau internal.
- Risiko Likuiditas
- Invetasi yang dilakukan bisa saja tidak dapat dilikuidasi secara cepat dikarenakan saham yang ditawarkan bukan merupakan saham yang ditawarkan secara publik. Investor harus memahami bahwa saham tersebut mungkin saja tidak secara mudah dijual atau bisa saja tidak dapat menemukan pembeli pada pasar sekunder.
- Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
- Kami PRODANA menggunakan system elektronik yang handal dan dapat diukur secara terpercaya, namun tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat gangguan yang menyebabkan aktivitas dan transaksi di PRODANA terganggu atau tertunda.
- Risiko Kelangkaan Pembagian Deviden
- Dividen mungkin saja tidak dapat dibagikan secara tepat waktu sesuai dengan rencana atau jadwal yang telah dijanjikan sebelumnya. Kelangkaan ini erat hubungannya dengan kinerja bisnis penerbit yang merupakan bagian dari risiko usaha penerbit.
- Risiko Dilusi Saham
- Terdapat efek dilusi dikarenakan penerbitan saham baru sesuai dengan kebutuhan penerbit atas dana yang dibutuhkan. Hal ini bisa saja terjadi jika investor memutuskan tidak membeli lagi saham yang diterbitkan baru. Dampak ini penting untuk dipahami investor sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atas dilusi yang terjadi.
- Risiko Gagal Bayar Bersifat Utang
- Merupakan risiko apabila pemodal tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk efek bersifat utang jatuh tempo. Hal ini mungkin dapat terjadi dikarenakan terjadinya risiko usaha.
Terhadap risiko tersebut, Pengguna dengan ini membebaskan Penyelenggara dari segala klaim, tuntutan dan ganti rugi yang terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul atas kegiatan investasi, di luar kesalahan Penyelenggara.
SANKSI
Apabila Pengguna terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:
Kami akan memberitahu/melakukan notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada Pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar. Kami akan memberikan tindakan atau sanksi sesuai denganperaturan internal kami maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengguna dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyelenggara untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut.
- Penyelenggara berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengguna apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang berlaku atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Setiap informasi dan bahan yang terdapat di dalam website yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama meliputi desain, foto, logo dan gambar adalah milik dari PT Protemus Dana Bersama dan dilindungi hukum serta perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan desain, foto, logo dan gambar baik sebagian maupun secara keseluruhan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun, tanpa persetujuan tertulis dari Prodana. Apabila Anda melanggar hak- hak ini, kami berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuuntuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita.
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Anda akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatanganani dokumen elektronik dengan PT Protemus Dana Bersama. PT Protemus Dana Bersama bekerja sama dengan PT Solusi Net Internusa selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang mendapatkan pengakuan tersertifikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merk Digisign. Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Digisign untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik oleh PT Solusi Net Internusa dalam rangka penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik. Anda memberi kuasa kepada PT Protemus Dana Bersama untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Anda sebagai data pendaftaran kepada PT Solusi Net Internusa guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018. Dengan ini anda juga menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Digisign yang terdapat pada tautan berikut:
Syarat dan Ketentuan Digisign
PELEPASAN TANGGUNG JAWAB
Penyelenggara akan berupaya untuk membantu dalam menyelesaian masalah terhadap segala sengketa yang timbul karena janji-janji Penerbit terhadap Pemodal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila diperlukan.
Penyelenggara akan membantu menyelesaikan masalah apabila terjadi peristiwa seperti pencurian, penggelapan, atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana dari Pemodal pada website setelah Dana diberikan oleh Pemodal kepada Penerbit dan/atau pemegang saham dari Penerbit apabila diperlukan.
Dalam keadaan apapun, Pengguna akan membayar kerugian kepada Penyelenggara dan/atau menghindarkan Penyelenggara (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna website terhadap Syarat dan Ketentuan, dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
Apabila di kemudian hari Pengguna menemukan atau mendapati bahwa terdapat Penawaran Saham yang mencurigakan atau berindikasi penipuan, Pengguna setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan Penyelenggara untuk melaporkan kepada kami dan ikut serta membantu menyelesaikan perkara tersebut.
KERAHASIAAN
Baik Penyelenggara dan Pengguna sepakat dan setuju untuk masing-masing menjaga kerahasiaan dari setiap data dan/atau data-data, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau proposal dalam format dan bentuk apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna kepada pihak lainnya dan/atau yang diperoleh berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini dan/atau perjanjian ikutan lainnya.
Baik Penyelenggara ataupun Pengguna tidak berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan umum ini.
Dalam hal, salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini, pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Selanjutnya, ketika pengungkapan Informasi Rahasia akan dilakukan oleh Pengguna, Pengguna wajib untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan dan Penyelenggara tidak akan menunda dalam pemberian persetujuan tertulisnya tanpa alasan yang wajar.
PENYELESAIAN HUKUM
Syarat dan Ketentuan yang termuat pada Website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara dan Pengguna dengan ini telah sepakat untuk menyetujui dan melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari. Apabila terjadi perbedaan, perselisihan dan/atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan layanan urun dana maupun Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyelenggara dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Sengketa yang timbul melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang berkedudukan di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 2, Jakarta Selatan berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum Republik Indonesia serta aturan penyelesaian Sengketa yang berlaku pada BANI.
PENUTUP
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan diberikan persetujuan secara elektronik oleh para pihak secara sehat, sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian syarat dan ketentuan penggunaan website, dengan menggunakan website Prodana yang dikelola oleh PT Protemus Dana Bersama ini maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini. Setelah Pengguna membubukan tanda (√) pada kotak persetujuan secara elektronik atas syarat dan ketentuan ini, serta tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 beserta perubahan-perubahannya. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, kami sampaikan terimakasih.